DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara), philosophische grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini, Prof. Drs. Notonegoro, S.H., dalam karangannya yang berjudul ”Berita Pikiran Ilmiah tentang Jalan ke Luar dari Kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia”, antara lain menyatakan asas kerohanian Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.
Di bagian lain Beliau mengatakan, ”Norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah.”
Pendapat di atas menjelaskan, betapa fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu. '
Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut :
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan merupakan landasan konstitusional.
Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional berarti semua peraturan perundang- undangan harus bersumber pada Pancasila karena Pancasila
mengandung nilai-nilai luhur yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945. Ketentuan yang mengatur tentang Pancasila sebagai sumber dasar hukum nasional dapat ditemukan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala hal. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Dengan demikian, jiwa keagamaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan, dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial termanifestasikan dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan setiap rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam mendorong gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Hal ini berarti bahwa Pancasila yang rumusannya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelumnya telah melewati pembahasan yang panjang dalam sidang BPUPKI. Kedua badan tersebut mewakili berbagai aliran dan paham. Dalam kaitannya dengan Pancasila maka Pancasila itu dapat dikatakan suatu perjanjian luhur karena Pancasila ini disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma- norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dasar hukum nasional. Pengertian itu merupakan pengertian Pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan. Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah fungsi Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis adalah fungsi Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.


Baca Juga :

0 Komentar Untuk "DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA"

Post a Comment